Presiden Perintahkan Kapolri Usut Penyerangan Aktivis KontraS Andrie Yunus

By Admin

Kapolri Listyo Sigit Prabowo
nusakini.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas penyerangan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Insiden tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, dan kini sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kapolri menyatakan bahwa perintah pengusutan datang langsung dari Presiden. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pada Minggu, 15 Maret 2026.

Menurut Listyo, proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmu pengetahuan.

Pendekatan tersebut meliputi analisis laboratorium forensik, pemeriksaan DNA, analisis digital, serta kajian kedokteran forensik. Metode ini bertujuan memperoleh kebenaran objektif melalui bukti ilmiah.

“Seluruh langkah yang kita lakukan mengedepankan pendekatan ilmiah agar fakta dapat terungkap secara objektif,” ujar Listyo.

Ia menjelaskan tim penyidik saat ini masih mengumpulkan berbagai informasi terkait peristiwa tersebut. Setiap laporan yang masuk akan dianalisis secara bertahap.

Selain itu, Polri berencana membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini. Menurut Kapolri, pelapor akan mendapatkan perlindungan selama proses penyelidikan berlangsung.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyatakan polisi telah memeriksa dua orang saksi serta mengumpulkan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Menurutnya, alat bukti digital termasuk rekaman CCTV sedang dianalisis untuk membantu proses identifikasi pelaku yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut.

Polri menyatakan perkembangan penyelidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik karena kasus ini mendapat perhatian langsung dari Presiden. (*)